N. Gymnamphora merupakan tumbuhan teretrial yang hidup pada
ketinggian 1.000-2.750 mdpl. Persebarannya meliputi Jawa Barat dan Jawa Tengah.
N. Gymnamphora masuk dalam Appendix II berarti spesies
tersebut tidak terancam kepunahan dalam waktu dekat namun memiliki peraturan
perdagangan yang dibatasi dan diawasi. Perdagangan internasional spesimen dalam
spesies Appendix II harus memeperoleh ijin berupa sertifikat perijinan ekspor
dan re-ekspor. Tidak diperbolehkan adanya perijinan impor untuk spesies-spesies
tersebut dibawah CITES. Perijinan atau sertifikat hanya akan diberikan jika
orang/organisasi yang meminta perijinan tersebut dinilai sesuai dan menyakinkan
sesuai dengan peraturan. Disamping itu, perdagangan harus menjamin tidak ada
masalah dalam kelangsungan spesies tersebut di alam.
Dalam status perlindungan IUCN red list, N. Gymnamphora
memiliki status beresiko rendah (Lower risk/ least concern;LC), yang berarti
spesies tersebut telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam status lainnya,
yaitu punah (Extinct; EX), punah di alam
(Extinct in the Wild; EW), kritis (Endangered; EN), genting (Endangered; EN),
rentan (Vulnerable; VU) dan hampir terancam (Near Threatened; NT), sehingga
dinilai resiko kepunahannya lebih rendah dari status-ststus tersebut. Dibawah status beresiko rendah (Lower risk/
least concern;LC) terdapat status informasi kurang (Data Deficient; DD) dan tidak dievaluasi (Not Evaluated; NE).
Menurut PP No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa, semua
spesies kantung semar termasuk spesies tumbuhan yang dilindungi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar